Pengisian Perangkat Desa Kudus Cacat Hukum
Kudus, Dupanews- Pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Kudus diduga cacat hukum. Oleh karena itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Pembangunan Desa ( GEMPPD) Soleh Isman dan Ketua Markas Cabang Komando Perjuangan Merah Putih (KPMP) Musbiyanto melayangkan somasi kepada seluruh kepala desa (Kades) penyelenggara kegiatan pengisian perangkat desa serentak se Kabupaten Kudus. Jika kegiatan itu tetap dipaksakan (diadakan/diselenggarakan), Soleh Isman dan Musbiyanto akan melakukan upaya hukum. Berupa gugatan perdata maupun dugaan tindakan pidana ke aparat penegak hukum. Selain itu menurut kalangan Badan Permusyaratan Desa (BPD) , penyelenggaraan pengisian perangkat desa juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sedang seleksi pengangkatan perangkat desa dipastikan digelar serentak pada Selasa 14 Februari 2023. Semula dijadwalkan pada 13 Desember 2022, namun karena masih banyak desa yang belum siap akhirnya jadwal diundur per Selasa 14/2/2023.
Menurut data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, jumlah pendaftar tercatat 5.147 orang. Tetapi yang lolos seleksi administrasi 4.900 orang.
Mereka akan bertarung memperebutkan 252 formasi yang tersebar di 90 desa. Meliputi formasi/ jabatan : 78 sekretaris desa, 14 kepala seksi pemerintahan, 12 kepala seksi kesejahteraan, 12 kepala seksi pelayanan, 17 kepala urusan tata usaha dan umum, 5 kepala urusan umum dan perencanaan, 13 kepala urusan keuangan, 21 kepala urusan perencanaan, 38 kepala dusun dan 42 staf. berdasar
Adapun tim penguji antara lain Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Adapun tes tertulisnya sesuai ketentuan bisa dilakukan dengan model tes berbasis komputer atau “computer assisted test” (CAT) atau lembar jawab. Sedangkan tempatnya tersebar di sejumlah tempat di Kudus.
Sedang lokasi ujian tersebar di berbagai tempat di Kudus maupun di Semarang. Khusus di Kudus sebagian besar ditempatkan di gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1, SMP 3 dan SMP 5. dengan tim penguji dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung. Diikuti ribuan peserta yang berasal dari 68 desa.
Dasar hukum
Menurut Soleh Isman, yang akrab dipanggil Kliwir, proses tahapan kegiatan pengisian perangkat desa serentak yang saat ini memasuki tahun 2023 belum selesai pelaksanaanya pada tahun 2022 telah menggugurkan surat keputusan Bupati Kudus nomor 141 /196/2022 tentang pemberian ijin serta penetapan desa desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa serentak Kabupaten Kudus 6 September 2022.
Dengan diterbitkannya beberapa regulasi terkait dengan pengisian dan pemberhentian perangkat desa, terjadi kontradiksi perihal konsideran aturan , yang masih mengacu pada Perda Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa, dengan peraturan bupati nomor 36 tahun 2018 tenntang perubahan atas Perbup nomor 31 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 4/2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa . “Padahal Kabupaten Kudus sudah mempunyai Perda baru nomor nomor 11 tahun 2020 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa.
.maka penerbitan SK Bupati Kudus pada poin 3 dan 4 cacat hukum. Penggunaan Perda ini mutlak dan absolut “ tegas Kliwir.
Sedang penjaringan dengan sistem CAT yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi menurut dia menyalahi sistem keadilan. Sebab tingkat meteri yang disajikan berbeda satu sama lain. Memicu ketidak jelasan sistem dan berpotensi terjadinya konspirasi antara pihak desa dengan perguruan tinggi nyan ditunjuk.
Bahkan menurut Kliwir, sistem CAT merupakan bentuk pembodohan birokrasi pemerintah. Alasan mendasar adalah kemampuan kapasitas kecerdasan seseorang tidak bisa diukur dengan hanya mengisi soal materi saja. Begitu pula menyangkut penempatan lokasi ujian yang tidak tersentral, tapi tersebar di sejumlah tempat, justru rawan terjadinya permainan hasil test, , perjokian dan sudah terjangkau dari pantauan publik.
Kewenangan Kades
Dan bila mengacu pada undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang antara lain menyangkut tugas kepala desa: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; .
Bila kewenangan tersebut dikaitkan dengan pengisian perangkat desa yang akan memasuki “babak final” berupa ujian dengan model tes berbasis komputer atau “computer assisted test” (CAT), maka diduga akan memunculkan “kebocoran sistematis” yang tentunya beraroma khas “rupiah”.
Dan hal ini sudah terbukti pada pengisian perangkat desa serentak yang telah dilakukan di Kudus beberapa tahun silam. “Secanggih apapun bentuk ujian, tetap saja kalah dengan kewenangan seorang kepala desa yang mendasarkan peraturan perundangan yang berlaku” ujar sejumlah nara sumber yang dihubungi secara terpisah, Selasa dinihari ( 14/2/2023).
Sebenarnya “kesewenang-wenangan” kepala desa bisa diredam dengan hadirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD Pasal 31 : BPD mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; Kemudian di Padal 32 antara lain disebutkan :melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Hanya saja fungsi dan tugas BPD tersebut pada umumnya tidak berjalan dengan baik. Terkesan kuat BPD “di bawah kekuasaan Kades”. Terlebih jika yang menyangkut “kasus” terbaru pengisian perangkat desa.(Sup)