Polisi Mulai Bergerak Menangani Kasus Penipuan Pedagang Pasar Piji
Kudus,Dupanews.id – Polres Kudus, kini sudah bergerak menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi sekitar Januari 2017. Dan diduga dilakukan dua perempuan, Kar dan Mun. Korbannya sekitar 11 pedagang Pasar Piji. Sedang besaran uang yang “ditelep” mencapai Rp 381 juta.
Dijadwalkan dalam pekan ini, tiga orang saksi dihadirkan di Polres Kudus guna memberikan keterangan. Yaitu Said, Ismawati dan Mani’ah. Salah satu diantaranya tercatat sebagai salah satu isteri dari seorang anggota Polsek Dawe.
Menurut pengaduan tertulis Hj Halimah Mir’ati (66), salah seorang pedagang pasar Piji, yang beralamat di Desa Cendono RT 05/RW 02, modus operasi Kar dan Mun, menawarkan kios dan los yang ada di pasar Piji. Terjadilah kesepakatan. Sejumlah pedagang membayar tunai dan dua perempuan itu memberikan kuintansi. Namun kenyataannya kios dan los yang dijanjikan tidak terwujut. Pedagang meminta kembali uangnya, tapi sampai dengan Kamis siang ( 12/1/2023) samasekali belum dikembalikan.Kar selama ini dikenal sebagai wartawan dan Mun sebagai “makelar”
Pengaduan tertulis tersebut sudah diterima Polres Kudus per 15 Desember 2022. Dengan bukti “ surat tanda terima pengaduan” yang ditanda-tangani Iptu Friman Abid, atas nama Kasat Reserse Kanit II Tipisus Polres Kudus
Sedang Halimah Mir’ati, atau lebih akrab dipanggil Hajah Mir, yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada pedagang lainnya. “Meski saya tidak menerima sepeserpun uang dari teman teman yang diberikan kepada oknum penipu. Tapi secara moral saya tidak tega. Saya memang yang menunjukkannya ( teman teman pedagang). Tapi saya sendiri juga jadi korban dan jumlahnya paling besar,” tegasnya
Vulgar.
Kasus dugaan p dan atau penggelapan tersebut cukup vulgar, karena dari tujuh oknum , empat diantaranya yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai.
Foto copy yang diperoleh Dupanews rinciannya : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai. Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa di bidang keuangan.
Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020, 14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang.
Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta. (Sup)