KUDUS, Dupanews.id – Menggunakan media kesenian tradisional, Pemkab Kudus melalui Diskominfo Kudus menyelenggarakan pagelaran teater dalam rangka sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai yang dilaksanakan di Auditorium UMK Kudus, Kamis (11/8) malam. Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kudus.
Mengawali rangkaian acara, Bupati Hartopo menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Mandatori dari Menteri Keuangan yang diterima Kabupaten Kudus yang notabenenya sebagai penghasil cukai terbesar di Jawa Tengah.
“Di bidang cukai, Kabupaten Kudus menyumbang devisa pada Pemerintah Pusat sampai 36 Triliun. Dikembalikan ke Jateng 2% dan Kudus dapat bagian paling tinggi, 174 M untuk tahun 2022 ini. Masih ada silpa sebanyak 117 M ditahun 2021, jadi total tahun ini Kudus hampir mendapat 300 M. Namun demikian peruntukannya diatur oleh Menteri Keuangan,” ucapnya.
Dari total dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus tersebut, sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 peruntukannya tidak bisa digunakan untuk infrastruktur.
“Peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur atau block grant, namun hanya bisa digunakan spesific grant meliputi bidang kesehatan 40%, bidang kesra 50%, dan penegakan hukum 10%,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus berupaya mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mendorong tumbuhnya industri rokok kecil untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Pemkab Kudus berkomitmen untuk mengembangkan Industri rokok skala kecil bagi yang terkendala ketersediaan lahan melalui KIHT. Tujuanya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus,” pungkasnya.
Sementara itu, Masan Ketua DPRD Kudus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Pihaknya mengimbau agar tak segan untuk melaporkan jika masyarakat mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama hindari dan jangan konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal dampaknya sangat berbahaya, merugikan negarayang berimbas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporkan ke kami jika menemui peredaran rokok ilegal,” katanya.
Dilain sisi, Noor Hadi sebagai sutradara pementasan ‘Teater Keset’ menceritakan alur pementasannya yang bertajuk ‘Kenthongan’. Menurutnya terdapat filosofi tersendiri sebagai peringatan akan bahaya, dalam hal ini Kenthongan juga digunakan untuk peringatan bahaya rokok ilegal.
“Kenthongan di masyarakat dikenal sebagai isyarat akan marabahaya yang datang, di teater ini juga dijadikan peringatan bahaya akan peredaran rokok ilegal berikut pengedarnya,” jelasnya