Nyetrum Tikus Dilarang Polda Jateng Gantinya Burung Hantu
Kudus, Dupanews.id – Layak didukung langkah Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melarang warga menyetrum tikus, karena dianggap illegal dan membahayakan keselamatan warga (menewaskan).
Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP, yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Dan terhitung sejak tahun 2020, hingga awal Januari 2022 Polda Jateng mencatat ada 23 warga yang meninggal karena tersengat aliran listrik di persawahan.
Diantaranya warga Sragen dan Kudus. Aliran listrik itu sendiri sebenarnya ditujukan untuk nyetrum tikus.
Dan sebagai gantinya untuk membasmi tikus Kapolda menyarankan menggunakan predator( pemangsa) alami berupa burung hantu (( Tyto Alba). Atau predator dan pembasmi lainnya yang tidak mengakibatkan korban manusia.
Menurut Akrab, Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan Kudus dan juga wilayah irigasi waduk Kedung Ombo, larangan Kapolda tersebut seharusnya juga dilaksanakan dengan tegas. “Alatnya disita dan pelakunya dipidanakan” ujarnya kepada Dupanews, Selasa malam (11/1/2022).
Selain itu juga mengembangkan biakkan burung hantu serta memperbanyak rumah burung hantu (rumbuha). Sekaligus disertai peraturan desa (Perdes), peraturan daerah (Perda) yang melarang tentang perburuan predator. Khususnya burung hantu. “Di Undaan hasilnya lumayan baik. Meski banyak diantara petani yang tidak percaya dengan kemampuan burung hantu dalam membasmi tikus,” tambahnya.
Pada awal September 2014, Pemdes Undaan Tengah Kecamatan Undaan (Kudus) telah menyediakan 100 unit rumah burung hantu. secara gratis bagi para petani.
Sekaligus membangun tempat karantina yang diisi empat burung hantu di seberang depan kantor P3A Desa Undaan Tengah yang berada di tengah-tengah areal persawahan seberang depan kantor P3A Desa Undaan Tengah yang berada di tengah-tengah areal persawahan.
Pengadan burung hantu itu sendiri telah didahului dengan kajian mendalam dari banyak pihak. Termasuk studi banding ke Desa Tlogoweru Kecamatan Guntur Kabupaten Demak., yang dikenal cukup berhasil dalam membrantas tikus dengan predator burung hantu.
Sekaligus budidayanya Tyto alba merupakan burung predator yang termasuk burung malam dan mempunyai sifat kanibal serta sebagai pembunuh. Tyto alba keluar dari sarang untuk mencari mangsa setelah matahari terbenam (maghrib) dan kembali ke sarang pada waktu subuh dini hari.
Memiliki manfaat dan keistimewaan spesifik, antara lain:
- Makanannya tikus sawah, tikus rumah, dan cerurut.
- Mempunyai kemampuan berburu sangat tinggi, tangkas, cekatan dalam mengejar dan menyambar tikus sampai tanah.
- Mampu makan tikus 2-3 ekor setiap malam, namun sesungguhnya mampu membunuh tikus lebih dari jumlah yang dikonsusmsi.
- Memiliki penglihatan dan pendengaran yang sangat tajam pada malam hari, sebab mempunyai sinar inframerah. Mereka mampumendengar cicitan tikus dari jarak 500 meter.
- Kejelian mengincar dan ketepatan menyambar mangsa sangat tinggi. Bulu Tyto alba memiliki lapisan lilin, sehingga tidak bersuara ketika terbang.
- Tyto alba mempunyai kawasan berburu tetap, daya jelajah mampu mencapai 12 km, dan sangat setia dengan kandangnya selama masih aman. Mereka tidak akan meninggalkan kawasan berburu selama masih tersedia tikus.
Perkembangan Tyto alba sangat cepat; jumlah telur 4-10 butir, lama pengeraman 21-28 hari, tapi waktu menetasnya tidak serempak, dan rata-rata menetas 80%. Periode bertelur 2 kali setahun. Anakannya akan memisahkan diri dari induknya pada umur 4-6 bulan. Tyto alba mampu hidup lebih dari 5 tahun, termasuk burung berumah satu, berpasangan namun tidak berkelompok. Sepasang Tyto alba bisa mengamankan 5-10 hektar sawah.
Sedang habitat potensialnya di kolong jembatan. Pohon berlubang berdiameter ± 20 centimeter. Gedung-gedung lama , Langit-langit (eternit). Atap yang terbuat dari genting atau asbes. Bangunan yang berada di tempat sepi, jarang dihuni, lebih-lebih dekat dengan areal persawahan.
Beberapa tahun lalu burung hantu telah berhasil dikembangkan kelompok tani “Minto Rogo”, Desa Tlogoweru, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Dan menjadi rujukan bagi petani lain di Jawa Tengah maupun di provinsi lain. (Sup)