Kudus, Dupanews.id – Aktivitas golongan CÂ Desa Klumpit sangat sulit diberantas. Bupati Kudus Hartopo nampaknya juga belum turun langsung mengatasinya. Begitu pula kehadiran anggota DPRD. Sementara Kepala Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Subadi, Kamis pagi ( 11/8/2022) di ruang kerjanya mengundang sejumlah warganya terkait galian C. Namun dalam pertemuan tersebut, hanya seorang warga yang berbicara. Itupun terkesan basa basi dan selanjutnya bubar tanpa ada kesepakatan tertulis.
               Seusai pertemuan, Subadi yang ditemui Dupanews, menyodorkan berita acara Pembinaan Pertambangan Golongan C Desa Klumpit yang antara lain ditanda-tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kholid, sejumlah pengusaha golongan C dan lima orang sopir dump truk. Berita acara itu per Rabu , 27 Oktober 2021.
Isinya antara lain : berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012- 2032 Desa Klumpit tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan.
Terhadap pengusaha, pemilik lahan dan penambang golongan C yang terbukti melanggar, sejak 26 Oktober 2021 dan seterusnya penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Pihak pemerintah desa Klumpit agar memasang kembali papan pernyataan larangan penambangan golongan C yang memuat sanksi dan mensosialisakan kepada warga. Juga agar melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara per 19 Agustus 2021.
               Ini merupakan produk berita acara yang ketiga kalinya menyangkut golongan C Desa Klumpit. Sedang kali pertama 29 November 2019 yang ditandai tangani 14 orang; yaitu dari Polres, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Gebog, Kapolsek. Koramil Gebog, Kepala Desa Klumpit, Ketua BPD Desa Klumpit serta perwakilan pengusaha galian C.
Lalu yang kedua per Kamis (19/8/2021) yang dipimpin : Kasatpol PP dan peserta / undangan dari : Polres Kudus, Kapolsek Gebog, Koramil Gebog, Camat Gebog, Kades Klumpit, Ketua BPD Klumpit, Pengusaha Gal. C (Sdr. Suheri, Suyatman = hadir, Suharto = tdk hadir) , Perwakilan warga yang melaporkan keberatan (Sdr. Sumartono) dan sejumlah anggota Satpol PP.
               Meski banyak pihak telah menanda-tangani berita acara tersebut, namun kenyataan tidak satupun yang hingga Kamis ( 11/8/2022) dilaksanakan- terbukti di lapangan. Atau secara umum tidak digubris. Puluhan truk pengangkut tanah liat ( golongan C) masih saja ke luar masuk desa dan kemudian sebagian besar diantaranya dijual ke luar desa- keluar kabupaten Kudus. Serta sejumlah alat berat juga tetap dioperasikan. Akibat galian C ini telah empat siswa Sekolah Menengah Pertama SMP), David Raditia, M Farouq Ilham, Jihar Grifi dan Habib Roihan pada 22 Januari 2020. Dua pengusaha galian C juga telah dihukum penjara.(Sup)