Pati

KPK Segera Tangani Dugaan Korupsi Proyek Lumbung Pangan Msyarakat Kabupaten Pati

Share

Pati,Dupanews- Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) segera akan menangani kasus dugaan korupsi  proyek 8 (delapan) unit Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Kabupaten Pati senilai Rp 8 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Setelah surat laporan  dari Hartoyo diterima Kpk dan dicatat dalam register  2023 E- 00213. Pengaduan saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelahan terlebih dahulu. Salam , Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengadaan Masyarakat KPK”

                Whats App (WA) dari KPK tersebut diperlihatkan/dikirim Hartoyo ke Dupanews, Rabu ( 11/1/2023). Sedang surat Hartoyo, selaku pelapor dikirim per 22 Desember 2022..”Saya juga telah berkirim surat surat/laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati casu quo (Cq) (dalam hal ini)  Kepala seksi  pidana khusus (Kasi Pidsus) per Senin ( 9/1/2023). Isinya antara lain saya mohon agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)” ujarnya.

Selain itu , Hartoyo juga  memohon agar kasus penyimpangan  anggaran DAK  Sub Bidang Pertanian 2022 diklarifikasi kepada pihak penentu  kebijakan. Atau tiga pengguna anggaran, yaitu  Tri Hariyama  Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Nasikun , mantan  pengguna anggaran 2022 di DKP dan sekarang tercatat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setda  Kabupaten Pati. Serta Niken  Tri  Mei Ningrum  selaku pengguna anggaran 2022 di Dinas Pertanian. “Saya juga laporkan pula, bahwa saya terhitung  sejak  Jumat (6/1/2023) dimutasi dari DKP ke Sekretaris Kecamatan Wedarijaksa .” tambahnya.

SPJ baru  0,43 persen

Sedang kondisi delapan unit LPM, senilai Rp 8 miliar per 31 Desember 2022  baru di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 0,43 persen. Atau senilai Rp 34.544.000,- (Rp 34,5 juta). Akhir Desember 2022, merupakan akhir tahun anggaran proyek pembangunan (batas akhir), sehingga akibat dari keterlambatan  proyek tersebut, kontraktor atau semu pihak yang terkait dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun delapan unit LPM tersebut tersebar di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil,  Tamabhagung ( Tambakromo), Pagendisan (Winong), Sokopuluhan (Pucakwangi), Slungkep (Kayen), Tanjunganom (Gabus), Sejomulyo (Juwana) dan Desa Sumberagung Kecamatan Jaken

Setiap LPM dilengkapi  satu rice mill unit (RMU) senilai Rp 180 juta dan  bed dryer senilai Rp 230 juta. Sedang bangunan satu unit  LPM anggarannya Rp 576..682.000,-. Masih ditambah  honor fasilitator  untu 4 (empat) orang senilai Rp 18 juta,  satu paket makan minum senilai Rp 10.544.000 ,- (Rp 10,5 juta) dan  satu paket SPPD dalam daerah  Rp 24  juta.

Dalam progress realisasi proyek realisasi phisik, untuk LPM, RMU, bed dryer dan honor fasilitator masih nol persen. Sedang  paket makan minum dan paket SPPD sudah 100 persen.  Dan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp  28 juta.. Jadi ada Rp 7.937.456.000,- .Atau Rp 7,9 miliar yang belum/tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

Bahkan menurut data tertulis yang diterima Dupanews,  sebagian dana LPM di Desa  Pagendisan untuk membangun rumah aparat desa setempat, Lalu di Desa Tambahagung untuk membangun gudang kasur dan di Desa  Sokopuluhan dimanfaatkan  untu menanam tebu.  Dan dari delapan LPM tersebut, empat diantaranya sudah dicek ke lapangan, yaitu  di Desa  Karangwage, Tambahagung, Pagendisan dan Sokopuluhan. Sedang empat LPM lainnya belum dilakukan.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button