17.433 unit set top box Telah Dibagikan ke Warga Kudus
Kudus,Dupanews- Sebanyak 17.433 unit set top box (STB) telah dibagikan kepada warga Kudus yang kurang mampu. Dan seluruh pendistribusian dan pemasangan STB langsung dilaksanakan pihak ketiga, yaitu PT Pura Kudus yang merupakan rekanan pemerintah pusat dan pemenang tender .
Sedang data tentang penerima STB itu sendiri murni pilihan lngsung Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)- alias tidak melalui Pemkab Kudus.”Semuanya sudah terpasang dan berfungsi dengan baik,” ujar Fais,Humas PT Pura Kudus, Kamis malam (8/12/2022)
STB itu sendiri sebagai peralatan untuk menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog dan
Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh siaran tv analog harus bermigrasi ke digital paling lambat 2 November 2022.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail migrasi tv analog ke digital merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu diwajibkan sistem penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022.
Menurut dia ada tiga manfaat atas perpindahan sistem penyiaran analog ke digital. Pertama, masyarakat akan meningkati kualitas siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakannya lebih canggih.Gambar lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih.
Kedua, efisiensi sumber daya alam bernama spektrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spektrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.”Spektrum frekuensi radio ini sangat bermanfaat bagi kepentingan yang lain. Di antaranya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan mendorong percepatan infrastruktur internet cepat yang lebih merata di seluruh tanah air,” jelasnya.
Ketiga: ragam dan konten siarannya berpeluang bertambah lagi dan ini akan bisa memberikan konten siaran yang lebih fokus. Tentu saja akan mendorong benefit industri kreatif di belakangnya karena konten dibuat industri kreatif.(Sup)