Kudus

Berubah Fungsi, Terminal C Singocandi

Share

Kudus, Dupanews – Meski telah berubah fungsi, terminal type C Desa Singocandi Kecamatan Kota Kudus  masih diproyeksikan untuk mengembangkan prasarana transportasi secara terpadu, efektif dan efisien hingga tahun 2041. Seperti halnya terminal type C Desa Getaspejaten Kecamatan Jati, Desa Kalirejo Kecamatan Undaan dan terminal type C Jetak Kecamatan Kaliwungu, sesuai peraturan daerah (Perda) 1  tahun 2022 tentang rencana tata ruang tata wilayah Kabupaten Kudus,

                Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto yang dihubungi melalui Sekretaris Dinas Putut Sri Kuncoro, belum bersedia memberikan keterangan tentang penyebab berubahnya fungsi terminal typa C Singoncandi, menjadi warung hingga asesoris (variasi) mobil.

                Selain  terminal type C Singoncandi,  sub terminal angkutan umum/kota yang terletak  beberapa meter sebelah selatan Kantor Kecamatan Bae, juga berubah fungsi menjadi parkir truk-truk ukuran besar.

                Dari pengamatan langsung di lapangan, kedua tempat yang telah berubah fungsi sudah berjalan sekitar lebih dari 10 tahun terakhir. Terutama saat angkutan kota yang melewati dua lokasi itu tidak diminati warga.

                Sedang terminal type C Getaspejaten, meski dilengkapi dengan bangunan tempat tunggu yang cukup memadai. Termasuk puluhan  warung makan, tetapi jika dikaitkan dengan prasarana transportasi secara terpadu, efektif dan efisien  juga semakin pudar.

                Hanya sebatas melayani para buruh rokok, yang  melewati jalur  Getaspejaten- Kalirejo Undaan. Dahulu sempat meluas ke Karanganyar Demak. Begitu pula terminal type C Jetak Kaliwungu lebih banyak melayani penumpang minibus jurusan ke Jepara.

                Warga Kota Kretek juga mempertanyakan “alih bahasa” atau “alih arti” . Yaitu menyangkut terminal Colo dan terminal Bakalan Krapyak.   Keduanya berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 “tentang retribusi  tempat parkir khusus” berubah menjadi taman parkir.

                Di dalam perda tersebut disebutkan : Taman Parkir adalah pelataran milik/yang dikuasai Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana taman dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Khusus Parkir. Namun ke dua lokasi yang dibangun dengan biaya puluhan miliar rupiah tersebut samasekali tidak dilengkapi sarana dan prasarana taman.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button