Bupati Dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Enam Ranperda Prakarsa
KUDUS, Dupanews.id – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna di ruang rapat paripurna sore ini, Rabu (8/12). Rapat paripurna masa persidangan kedua tersebut membahas tentang Laporan panitia khusus (Pansus) dan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang persetujuan atas enam Ranperda Prakarsa.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan secata tatap muka maupun virtual dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kudus atau yang mewakili, Para asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, serta anggota DPRD kab. Kudus.
Membuka rapat, Ketua DPRD Kudus Masan, menyampaikan urutan rangkaian acara.
“Rapat dimulai dengan laporan Pansus dan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan atas 6 Ranperda Prakarsa, antara Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus,” ucap Ketua DPRD.
Masan mengatakan, Perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kudus untuk memenuhi surat Gubernur Jateng tertanggal 26 Oktober 2021 dan surat tanggal 5 November 2021 terdapat enam ranperda prakarsa Kabupaten Kudus yang akan disampaikan oleh pansus.
“Yakni Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Penguatan pendidikan karakter, Prasarana olahraga, Pelestarian kebudayaan, dan Perlindungan petani,” terangnya.
Usai penyampaian laporan pansus, Bupati Kudus H.M. Hartopo pun dipersilahkan menyampaikan pendapat akhirnya terkait pembahasan dan persetujuan ranperda.
“Saya ucapkan apresiasi pada DPRD Kabupaten Kudus yang telah menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat panitia khusus, maka saat ini telah sampai pada tahapan paripurna persetujuan bersama atas ke enam ranperda inisiatif yang dimaksud,” ucap Bupati.
Menutup acara, pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan jalinan kerjasama.
“Akhirnya atas segala bentuk dukungan dan jalinan kerjasama yang erat dan harmonis, Saya sampaikan terimakasih,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda Kabupaten Kudus yang masing-masing berisi tentang Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kudus nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kudus, perubahan atas peraturan daerah kab. Kudus nomor 6 tqhun 2015 tentang perl8ndungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kab. Kudus, Perubahan atas peraturan daerah kab. Kudus nomor 3 tahun 2016 tentqng pembentukan dan susunan perangkat daerah kab. Kudus, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pengelolaan keuangan daerah, dan rencana tata ruang wilayah kab. Kudus tahun 2021-2024. (Rk)