Hadiri Uji Publik, Pj Bupati Kudus Paparkan Program Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus
SEMARANG, Dupanews – Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, menghadiri uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di Gedung Menara Universitas Semarang (USM), Rabu (6/12), Pj. Bupati Bergas menyampaikan paparannya yang bertema “Mewujudkan Kudus yang Terbuka, Inovatif, dan Responsif untuk Masyarakat Sejahtera” di depan para panelis.
Dalam paparannya, Bergas menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap disabilitas di Kabupaten Kudus. Dirinya menyampaikan pembangunan unit lidi (layanan inklusif disabilitas) menempatkan Kudus sebagai salah satu kabupaten pertama di Jawa Tengah yang menerapkan layanan tersebut. Upaya ini diakui sebagai bentuk pengabdian untuk penyandang disabilitas dengan harapan melengkapi sarana prasarana difabel melalui dana bagi hasil cukai.
“Pembangunan unit lidi, yang menempatkan Kudus di peringkat 6 dari 35 kabupaten di Jawa Tengah, sebagai wujud pengabdian untuk penyandang disabilitas”, ujarnya.
Dalam upayanya meningkatkan akses dan digitalisasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memperkenalkan sejumlah inovasi digitalisasi pada tahun 2023, termasuk Sip Parkir, Sikat CSIRT, Pro Investku, Janeta ASNKU, dan Sip Deni.
Menyinggung anggaran, Bergas C Penanggungan menyoroti kontribusi Kabupaten Kudus sebagai produsen rokok terbesar kedua yang menyumbang pemasukan APBN. Dia meyakini bahwa pendapatan DBHCHT dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, informasi tentang kegunaan dana cukai perlu diberitahukan pada seluruh lapisan masyarakat. Saya berharap informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga stabilisasi pemasukan dana cukai dengan turut menggempur peredaran rokok ilegal,” harapnya.
Dwi Yusi Sasepti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, melaporkan bahwa anggaran sebesar 200 miliar rupiah lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai menjadi salah satu upaya Pemkab Kudus untuk mendengar aspirasi masyarakat.
“Jumlah anggaran bidang penegakan hukum, diantaranya berbentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 20 miliar rupiah,” sebutnya.
Yusi juga menyampaikan alokasi anggaran DBHCHT yang digunakan untuk pembenahan kualitas penyedia PPID tingkat desa dan pendampingan hukum bagi PPID desa yang menghadapi permasalahan. Program percontohan desa informatif turut dibentuk guna mendukung inovasi desa yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Dalam upaya keterbukaan informasi publik, desa sudah kita fasilitasi semuanya,” ujarnya.(*)