KudusSosial

Aneh, Lucu , Ruwet, Dan Tidak Masuk Akal Kasus Hotel Sato

Share

Kudus, Dupanews.id – Sungguh aneh , ruwet, lucu dan tidak masuk akal kasus Hotel Sato di Jalan Pemuda Kudus yang telah disidangkan kali pertama Februari 2022- atau dalam kurun  waktu setahun terakhir.

Hal itu diungkapkan, Benny Gunawan Ongkowidjojo, Senin (7/3/2022) menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono pada persidangan kasus perdata Hotel Sato dan sehari harinya dikenal sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus.  namanya persidangan. Di mana-mana kalau persidangan itu ada urutannya. Setelah mediasi / damai atau tidak, itu adalah hak antara ke dua belah pihak/ (penggugat & tergugat.)  Ini kok seolah- olah mediasinya sudah diatur sama mediator dan  dipaksakan untuk  damai. Lucu sekali kan” ujarnya.

Terus setelah mediasi gagal, kan seharusnya lanjut ke sidang pengadilan, dihadirkan saksi-saksi . Ini malah lucu, pihak penggugat malah dinyatakan tidak punya etikat baik / karena tidak menggadiri dua kali mediasi.

Lha kok bisa bilang begitu. Padahal  setiap mediasi penggugat hadir terus. Aneh bin ajaib. Kok bisa- bisanya ada kata-kata  tidak hadir dua kali. Alasan dari mana, kapan dan mana buktinya kalau penggugat mangkir serta tak beretikat baik Sungguh aneh dan lucu. Sepertinya sidang dagelan yang kurang cerita saja. Apalagi langsung diputus dan  gugatan tidak diterima.  Seperti SULAPAN aja. Terus di mana letak hukum dan keadilannya.”Ini saya hanya memberi info yang sebenarnya / sesungguhnya tanpa direkayasa. Biarlah TUHAN saksinya. Becik ketitik, olo ketoro. Biarlah TUHAN yangg mengadilinya . Siapa yang berbohong / tak sama dengan isi hati nurani yang sesungguhnya “ ujarnya mengakhiri pembicaraannya dengan Dupanews.id.

Mengutip isknews.com – Kasus antara Hotel The Sato yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sudah final. Polemik antara pemilik hotel dengan tiga  warga sekitar yang merasa dirugikan atas pembangunan hotel, sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kudus Klas IB. Tiga  warga tersebut  Benny Gunawan, Benny Junaedi, dan Wiwiek Kurniawan.

Hingga 12 Januari 2022 disepakati putusan Akta Perdamaian Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kds. Yang ditandatangani pihak penggugat atas nama Wiwiek Kurniawan dan pihak tergugat Hotel The Sato.“Dari hasil perdamaian itu, pihak tergugat bersedia menuruti tuntutan penggugat. Mereka bersedia memperbaiki rumah yang rusak kembali seperti semula. Dan penggugat (Wiwiek) mengiyakan,” kata Kepala PN Kudus Singgih Wahono, Rabu (2/3/2022).

Diungkapkannya dalam putusan perdamaian, pihak hotel memberikan garansi selama 3 tahun untuk rumah yang sudah diperbaiki. Setelah tiga tahun rusak lagi, tergugat mau memperbaiki lagi,

Namun, berbeda dengan dua penggugat lainnya. Melalui surat putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Kds pada tanggal 18 Februari 2022, diketahui gugatan Benny Gunawan tidak dapat diterima. Dengan alasan pihak penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi.

Menurut Singgih, pihak penggugat sempat akan menandatangani surat perdamaian seperti yang sebelumnya. Namun tanpa alasan jelas, pihak penggugat tiba-tiba menolak untuk tanda tangan konsep kesepakatan perdamaian yang sudah disepakati sebelumnya.

Selain itu, pihak penggugat dinilai tidak beriktikad baik ketika dua kali dipanggil persidangan tidak mau hadir secara berturut-turut.Hal ini dinilai mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.“Jadi semuanya kembali ke awal lagi,” ungkap Singgih.

Atas hasil ini, pihak penggugat pun dihukum membayar biaya perkara yang sampai hari ditetapkan putusan, sejumlah Rp 907.500.“Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi. Karena pada saat sidang dengan agenda mediasi dua tergugat tersebut mencabut kesepakatan yang sebelumnya sempat diajukan oleh mereka sendiri. Entah atas alasan apa kemudian mereka mencabut kesepakatan. Sehingga oleh Mediator keduanya dianggap memiliki itikad tidak baik dalam bermediasi damai,” kata Singgih. (Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button