KudusOlahraga

LPJ Manajer Persiku Wajibkah ?

Share

Kudus, Dupanews.id – Manajer Persiku Liga 3, Ferdaus Ardiyansyah (Ardy) belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Asosiasi kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Kudus. Namun sudah keburu “dipecat” pada 21 Desember 2021. Ardy bilang  nanti akan kami berikat statement nya.

Mengutip dari berbagai sumber :LPJ artinya kewajiban memberikan  jawaban yang merupakan perhitungan  atas semua hal yang terjadi. Dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Kasus Ardy bisa dibilang unik. Betapa tidak. Ia terpilih dari sejumlah kandidat  dan bersedia untuk menjadi manajer Persiku Liga 3 selama dua tahun ( 2021 dan 2022). Dan konon tidak dibekali dana segar satu sen pun dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Askab . Penyebabnya dana yang diterima KONI Kudus hanya Rp 1 miliar di tahun 2021- padahal memiliki 48 – 54 cabang olahraga.

Namun Ardy dengan “gagah berani” segera bertindak. Kali pertama membenahi markas Persiku yang berada di komplek Gedung Olah Raga (GOR) Bung Karno Wergu Wetan. Membentuk “kepengurusan”, pelatih hingga tim Persiku Liga 3 2021.

Langkah berani Ardy banyak pihak yang mengapreasi. Salah satu alasan utama,  adalah mengeluarkan biaya dari “sakunya” sendiri. Lalu berani mentargetkan Persiku Liga 3 lolos ke liga 2. Paling menonjol adalah yang ditunjukkan Suporter Macan Muria (SMM).

Namun “keberuntungan” belum berpihak kepada Ardy. Tim Persiku Liga 3 ambyar- berantakan. Tumbang lebih awal , menjadi juru kunci- belum pernah menang. Ini baru kali pertama terjadi dan bakal tercatat dalam sejarah Persiku.

Jika Ardy tetap tidak mau memberikan LPJ- nampaknya juga tidak akan berlanjut ke ranah hukum. Sebab, sebelumnya, manajer Persiku Liga 3 yang berada di tangan  Bismark – akrab dipanggil Mamak- juga belum pernah menyodorkan LPJ kepada Askab yang saat itu diketuai Sutrisno. Padahal manajer yang juga dikenal sebagai pengusaha dan hoby main bola ini konon dibekali dana segar sekitar Rp 3 miliar dari pemerintah kabupaten.Ini berbeda dengan bekal yang diterima Ardy- bagai sekedar “bekal doa”.

Belum diketahui secara pasti berapa banyak bekal-dana segar pribadi yang telah dikeluarkan Ardy. Juga belum tahu apakah Ardy akan meminta ganti rugi dan pihak Askab/KONI akan memberikan/membayarnya.

Kasus Ardy merupakan rangkaian “kasus” yang terjadi  di tubuh KONI Kudus periode pemerintahan kabupaten Kudus beralih dari Musthofa ke Tamzil, berlanjut ke Hartopo. Diwarnai “Warna dan bau” politik  yang menyengat.

Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto berjanji untuk memperbaiki citra KONI Kudus yang dinilai banyak pihak lumayan buram. Dengan cara  menghadirkan kualitas dan prestasi. Khusus untuk Persiku Liga 3, ditargetkan pula “naik kasta”. Bagai angin segar mengawali tahun baru 2022. Semoga.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button