Kudus, Dupanews.id – Harga sebuah rompi dan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ( FSPTI) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk seorang pengojek di terminal wisata Bakalan Krapyak Kudus berkisar Rp 1 – Rp 16 juta.
Dengan catatan harga Rp 1 juta merupakan harga resmi yang dipatok pimpinan cabang FSPTI- SPSI Kabupaten Kudus dan pimpinan daerah FSPTI-SPSI Jawa Tengah. Sedang harga tidak resmi atau melalui calo yang semula Rp 15 juta naik menjadi Rp 16 juta. Saat ini sudah tidak menerima anggota baru. Tapi bisa terjadi jika ada anggota lama yang alih profesi, kemudian digantikan orang lain (anggota baru) tarifnya Rp 16 juta. Cukup memberikan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiga lembar foto ukuran masing masing 2×3 “ ujar Ketua FSPTI Kudus Ulung Suharto yang dihubungi via telepon Selasa ( 6/9/2022). Namun saat disambangi di kantornya SPSI Kudus, Jalan Sunan Muria tidak berada di kantor dan kemudian dihubungi melalui WA, sampai dengan Selasa malam ( 6/9/2022), Ulung Suharto tidak merespon.
Penjelasan Ulung Suharto tersebut bertolak belakang dengan penjelasan yang diungkapkan 14 Agustus 2022. “ Itu hoak/bohong.Orangnya suruh ketempat saya.- jika bilang begitu” ujarnya lewat Whats App (WA). Menanggapi pertanyaan Dupanews.id, Apa betul setiap pengojek di terminal wisata Bakalan Krapyak dikenakan biaya Rp 15 juta untuk sebuah rompi dan KTA.
Dalam kurun waktu 20 hari terakhir beberapa kali bertemu dengan pengojek Bakalan Krapyak – khususnya pengojek yang semula mengayuh becak ( tukang becak) kemudian per Selasa (24/5/2022) beralih/dialihkan menjadi pengojek motor. Ini sekaligus “pemusnahan” armada becak yang khusus melayani jalur wisata/ziarah terminal Bakalan Krapyak – komplek Menara Masjid Makam Sunan Kudus (M3SK).
Menurut Ulung Suharto sebelum ada penambahan pengojek baru(mantan tukang becak) jumlah pengojek di terminal Bakalan Krapyak tercatat 260 orang. Kemudian membengkak menjadi sekitar 400. Jika data itu benar maka ada 140 pengojek baru yang dipungut Rp 1(satu)- Rp 15 juta/pengojek. Atau paling tidak FSPTI mengantungi dana segar Rp 140 juta. Bahkan diduga membekak menjadi ratusan juta rupiah, karena dipungut Rp 15 juta.
Belum ada penjelasan resmi dari FSPTI Kudus maupun FSPTI Provinsi Jawa Tengah hasil pungutan dari rompi dan KTA dipergunakan untuk apa saja. Selain itu malah muncul pungutan baru. Melalui setiap pengojek yang datang/beroperasi dikenakan pungutan Rp 10.000,-. Dengan rincian Rp 2.000 untuk biaya parkir di komplek terminal Bakalan Krapyak, Rp 2.000,- untuk pos keamanan Desa Bakalan Krapyak dan selebihnya masuk ke kas pengurus. “Jadi setiap kali “narik” diberikan selembar kertas senilai Rp 10.000.Atau sama dengan tarif penumpang/wisatawan/peziarah. Jika dua kali narik, tiga kali narik dan seterusnya juga diberikan bukti lagi lembaran kertas. Sedang yang masuk kantung kami dihitung dari tarikan kedua dan selanjutnya. Rata rata dalam satu hari tiga kali narik. Jika hari Sabtu, Minggu dan hari libur bisa memperoleh uang Rp 40.000- hingga Rp 100.000” tutur sejumlah pengojek yang ditemui di komplek mangkal pengojek komplek terminal wisata Bakalan Krapyak.
Sedang hasil pungutan tersebut dilaporkan secara tertulis pengurus yang ditanda tangani Suwarno. Yaitu per per 31 Juli 2022, dengan saldo kas Juni Rp 2.240.000 dan saldo kas Juli Rp 1.280.000,-. Sedang saldo kas bagian Agustus, Dupanews.id belum memperoleh.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro yang ditemui terpisah menegaskan pihaknya hanya memungut retribusi dari setiap bus yang masuk /parkir di terminal Bakalan Krapyak. Yaitu Rp 10.000 per bus dan besarannya mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 7/2011 tentang retribusi tempat khusus parkir Bakalan Krapyak. Kemarin sudah kita kasih pengarahan. Infonya dari Kepala UPTD Bakalan Krapyak nggak ada. Kita coba ulas lagi Trims atas infonya” ujarnya via WA…(Sup)