Kudus

Ditunda Lagi, Sidang Sengketa Informasi Publik

Share

Kudus, Dupanews- Sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon  dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku termohon ditunda lagi untuk kali kedua. Jadwal pertama diagendakan Rabu (12/4/2023) ditunda karena termohon belum menetapkan kuasa hukum. Lalu jadwal kedua pada Kamis ( 4/5/2023) terbentur pada belum lengkapnya  berkas berkas dari termohon, sehingga  sidang diundur pada Kamis (11/5/2023).

                Sedang tempat sidang tetap digelar di komplek kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jalan Tri Lomba Juang kota Semarang. Dengan Ketua majelis komisioner : Moh Asropi, Anggota Sutarto dan Ermy Sri Ardyanti.

Menurut  Ketua Perkumpulan PKN Kudus, Anton yang ditemui di Kudus, Jumat  petang ( 5/5/2023), pada sidang mendatang akan dihadiri langsung Ketua  Umum PKN Patar Sihotang.  “ kasus sengketa informasi publik di Kudus ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama menyangkut lima kepala desa di Kudus dan saat ini masih dalam proses banding.  Saya sudah persiapkan “kasus” yang lain, setelah  kasus ini selesai.” tegas pria yang berasal dari Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kudus.

                Adapun data yang diperoleh dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kasus

sengketa informasi publik , antara PKN Kudus selaku pemohon dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus selaku termohon telah tercatat (register) nomor 005/SI/II/2023.  Berupa permohonan mengenai salinan  hard copy atau soft copy informasi publik. Soft copy adalah bentuk file atau berkas yang ada dalam penyimpanan komputer, Sedangkan hard copy yaitu berkas yang awal nya ada dalam komputer tetapi di cetak dalam kertas yang terlihat nyata dan dapat di pegang

Antara lain dokumen kontrak dan lampirannya pada pengadaan barang dan jasa. Baik dengan penyedia  jasa maupun swakelola tahun anggaran  2020 dan tahun 2021 seperti  sekretaris DPRD Kudus pada tahu 2021 sesuai  dengan rencana umum  pengadaan https;sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/D145

Secara garis besar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :  bahwa badan publik harus memberikan layanan informasi yang akuntabel dan transparan kepada seluruh masyarakat.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button