Ditunda Lagi, Sidang Sengketa Informasi Publik
Kudus, Dupanews- Sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku termohon ditunda lagi untuk kali kedua. Jadwal pertama diagendakan Rabu (12/4/2023) ditunda karena termohon belum menetapkan kuasa hukum. Lalu jadwal kedua pada Kamis ( 4/5/2023) terbentur pada belum lengkapnya berkas berkas dari termohon, sehingga sidang diundur pada Kamis (11/5/2023).
Sedang tempat sidang tetap digelar di komplek kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jalan Tri Lomba Juang kota Semarang. Dengan Ketua majelis komisioner : Moh Asropi, Anggota Sutarto dan Ermy Sri Ardyanti.
Menurut Ketua Perkumpulan PKN Kudus, Anton yang ditemui di Kudus, Jumat petang ( 5/5/2023), pada sidang mendatang akan dihadiri langsung Ketua Umum PKN Patar Sihotang. “ kasus sengketa informasi publik di Kudus ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama menyangkut lima kepala desa di Kudus dan saat ini masih dalam proses banding. Saya sudah persiapkan “kasus” yang lain, setelah kasus ini selesai.” tegas pria yang berasal dari Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kudus.
Adapun data yang diperoleh dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kasus
sengketa informasi publik , antara PKN Kudus selaku pemohon dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus selaku termohon telah tercatat (register) nomor 005/SI/II/2023. Berupa permohonan mengenai salinan hard copy atau soft copy informasi publik. Soft copy adalah bentuk file atau berkas yang ada dalam penyimpanan komputer, Sedangkan hard copy yaitu berkas yang awal nya ada dalam komputer tetapi di cetak dalam kertas yang terlihat nyata dan dapat di pegang
Antara lain dokumen kontrak dan lampirannya pada pengadaan barang dan jasa. Baik dengan penyedia jasa maupun swakelola tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 seperti sekretaris DPRD Kudus pada tahu 2021 sesuai dengan rencana umum pengadaan https;sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/D145
Secara garis besar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : bahwa badan publik harus memberikan layanan informasi yang akuntabel dan transparan kepada seluruh masyarakat.(Sup)