Bebas

Ketua RTMM Tolak Mundur Dari Jabatannya

Share

Kudus, Dupanews.id – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rochman menegaskan menolak mengundurkan diri selaku Ketua PCFSP RTMM-SPSI Kudus. Sebab tidak sesuai aturan yang terangkum dalam anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT). “Jika dua pertiga dari jumlah anggota RTMM menghendaki saya mundur- saya siap mundur. Mereka yang menghendaki saya mundur itu malah bukan anggota kami,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya Senin petang (1/8/2022).

              Selain itu, Subaan juga menegaskan tentang pungutan iuran  Rp 2.250 per buruh per bulan bagi segenap anggota RTMM  sudah sesuai aturan yang berlaku. “Saya memang tidak mau menanggapi terhadap kedua persoalan tersebut. Semuanya akan kami pertanggung-jawabkan secara terbuka pada forum rapat-musyawarah kerja RTMM se Kabupaten Kudus September 2022. Semua rekan wartawan akan kami undang. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,”tutur pensiunan karyawan pabrik rokok (PR) Nojorono Kudus ini sembari menunjukkan sebuah buku besar berisi notulen rapat- serta sejumlah surat surat dinas lainnya. Terakhir rapat anggota pada menjelang akhir 2019. Setelah itu tidak ada rapat lagi karena imbas dari Covid-19. Dan baru akan terselenggara lagi pada September 2022,” tambahnya. 

Rp 3 miliar

              Dewan pimpinan daerah Gerakan masa buruh nasional demokrat (Gemuruh Nasdem) Kabupaten Kudus memohon kepada Kepala DinasTenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus untuk mengaudit  dan atau penghentian aliran pemotongan iuran pekerja pada perusahaan Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) di Kudus.

Sebab menurutNur Wakit selaku Koordinator Departemen Edukasi & Advokasi Buruh Gemuruh Nasdem Kabupaten Kudus : disinyalir terjadinya potongan upah buruh sebanyak 17 kali dalam kurun waktu setahun. Besaran potongan mencapai Rp 38.250,-. Atau Rp 2.250/buruh/potongan.

Padahal berdasarkan data yang dihimpun dari Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, jumlah buruh  yang bekerja di sektor RTMM tercatat 78.897 orang tersebar di 37 perusahaan. “Jika kemudian  dikalikan jumlah potongan, maka diduga setiap tahun Pimpinan Cabang (PC) RTMM- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) Kudus setiap tahun memperoleh setoran dana segar Rp 3.017.810.250,-. Dan belum pernah ada pertanggung jawabannya, sehingga kami  meminta Disnaker Perinkop UKM Kudus untuk mengaudit dan atau menghentikannya,” tegasnya Kamis ( 30 Juni 2022).

Wakit menambahkan,  potongan upah buruh untuk kepentingan organisasi  tersebut dinilai terlalu berlebihan. Tidak hanya sebulan sekali, namun potongan upah dilakukan setiap hari libur nasional. Dalam kalender Masehi terdapat 16 hari libur nasional ditambah 1(satu) hari libur kupatan( khusus untuk buruh RTMM di Kudus).Atau 17 kali dalam setahun.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 21 tentang aturan Pemotongan Iuran, maka pemotongan iuran dilakukan setiap bulan  diambil dari gaji buruh. Dengan demikian, organisasi pekerja itu telah melanggar ketentuan yang dibuat sendiri dalam Munas VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020.

Masih menurut Wakit :  dalam pasal 24 ayat 3  antara lain disebutkan :Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) RTMM wajib menyalurkan seluruh hasil pungutan iuran anggota selambat –lambatnya  tanggal 15  setiap bulannya melalui transfer  ke nomor rekening milik perangkat  organisasi Federasi SP RTMM-SPSI dengan ketentuan :Ke kas PUK RTMM sebesar 50 persen, Pimpinan Cabang (PC) 25 persen, Pimpinan Daerah (PD) 15 persen dan Pimpinan Pusat RTMM-SPSI sebesar 10 persen.

Unjukrasa.

              Sedang KomiteAksi Solidaritas Untuk Pekerja Rokok Kudus –ormas-LSM-SP/SB se Kabupaten Kudus menjelang akhir Juli 2022, juga menggelar aksi di depan gerbang kantor bupati Kudus. Dilanjutkan audensi dengan jajaran pengurus Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) di Jalan Veteran.

              Sejumlah  spanduk yang dibentangkan antara lain : Pertanggung jawaban publik atas pungutan  78.897 buruh x 2.250 x 17  ke mana dan untuk apa. Segera daftarkan  semua buruh borong tanpa kecuali pada program BPJS TK pasca pembubaran PKKIRK. Potongan buruh  status PKWT adalah illegal, hentikan dan kembalikan kepada buruh. Nur Wakit yang dihubungi via WA, Kamis sore ( 4/8/2022) belum merespon, terkait apakah pihaknya sudah menerima balasan surat dinas dari Dinas Tenaga Kerja atau belum.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button