Bupati Perketat Prokes, Kudus Bakal Berlakukan PPKM Darurat
KUDUS, dupanews.id – Pemerintah Kabupaten Kudus telah bersiap memberlakukan PPKM darurat di kota Kudus. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Kudus Hartopo mendiskusikan beberapa ketentuan dalam PPKM darurat. Rapat persiapan yang dipimpin Hartopo itu berlangsung di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Sabtu (3/7).
Hartopo mengatakan, pada dasarnya pemberlakuan PPKM darurat hampir sama seperti PPKM mikro yang telah berjalan di Kudus. Hanya saja, perbedaannya ada pada penutupan mall dan peraturan hanya take away di restoran dan tempat makan.
“Perbedaannya ada di ketentuan mall dan restoran yang benar-benar tidak boleh makan di tempat,” ujarnya. Tempat makan juga harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Namun, swalayan dan toko penyedia bahan pokok masih buka,” ujarnya.
Baca juga : Bupati Kudus mengadakan Munajat Istighosah Turunkan Covid-19
Pemkab Kudus juga berencana menutup sementara tempat wisata dan pengetatan akses masuk Kudus. Pihaknya juga meminta masyarakat agar beribadah di rumah saja.
“Hajatan sementara dilarang. Untuk pernikahan, hanya diperbolehkan akad nikah dengan undangan terbatas,” sambungnya.
Imbauan agar masyarakat di rumah saja pun akan terus dilakukan pada 3 sampai dengan 20 Juli mendatang atau sampai berakhirnya PPKM darurat. WFH juga akan diberlakukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan yang matang dari pimpinan masing-masing.
Terkait perkembangan kasus Covid-19, Hartopo menyampaikan saat ini kasusnya mulai menurun meskipun belum signifikan. Hartopo juga menginstruksikan agar PPKM mikro terus berjalan di desa-desa, sehingga desa terus memantau warganya yang terpapar Covid-19.
“Mohon agar masyarakat benar-benar tahu pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Semua dilaksanakan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga,” pesannya.
Hartopo juga meminta desa agar mengevaluasi warganya yang isolasi mandiri. Selain itu, pemanfaatan tempat isolasi di desa juga harus dimaksimalkan sehingga tempat isolasi di eks-Akbid dan Rusunawa tidak over capacity.
Baca Juga : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diberlakukan 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali
“Warga yang isolasi mandiri di rumah harus dievaluasi lagi, sudah bener apa belum. Kalau ada yang masih melanggar segera dipindahkan ke tempat isolasi yang disiapkan oleh desa dulu,” tegasnya
Beberapa rumah sakit sudah menambah tempat tidur sehingga bisa lebih banyak menampung pasien. Menurunnya kasus Covid-19 di Kudus juga membuat ruang ICU dan IGD khusus Covid-19 tidak sepenuh beberapa waktu sebelumnya. Hal positif ini harus menjadi penyemangat agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan dan pandemi segera berakhir.
“Semoga kedepannya kasus covid-19 di Kudus bisa terus melandai,” harapnya. (Hs)