KudusSosial

Kepala Perijinan dan LH Kudus Bungkam Tentang Lantai 6 dan Sanitasi Hotel Sato

Share

Kudus, Dupanews.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Revlianto Subekti sampai dengan Kamis malam (2/9/2021) samasekali tidak merespon pertanyaan tertulis yang diajukanDupanews.id  sejak akhir Agustus 2021. Pertanyaan itu antara lain benarkah DPMPSP memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato berlantai lima atau berlantai enam,

Sebab dalam sidang perdata gugat menggugat antara tiga warga  dengan Hotel Sato di Pengadilan Negeri Kudus terungkap IMB Hotel Sato lima lantai. Tapi pemilik hotel yang terletak di Jalan Pemuda ini membangun enam lantai. Lantai teratas ( enam) dipergunakan untuk pembangunan kolam renang.

Sedang Kepala  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup  (DPKPLH ) Kudus , Agung Karyanto hanya menjawab  Amin dan Matur Nuwun, saat diajukan pertanyaan  bagaimana sistem dan operasional sanitasi di Hotel Sato.

Hal itu penting dipertanyakan, karena hotel ini luasnya hanya sekitar 360 meter persgi. Semua diperuntukkan  bangunan gedung. Di lantai enam berupa kolam renang, lalu beberapa puluh kamar dan ruangan yang dilengkapi kamar mandi dan WC.semuanya itu butuh air.

Sampai sekarang tidak diketahui sumber airnya, dari PDAM atau menggali sumur (air tanah ). Lalu proses sirkulasinya seperti apa. Apakah akan mengganggu- mencemari perumahan tetangga dan lingkungan atau tidak

Belum lagi persoalan pintu ke luar sekaligus tempat parkir yang berada di lantai bawah yang sejajar dengan jalan. Pintu masuk mobil sejajar dengan jalan raya Pemuda dengan status satu arah untuk mobil. Sedang pintu keluar dan parkir sejajar dengan jalan kampung Pergulan Desa Nganguk.

Pengamat lingkungan Santo menilai keberadaan Hotel Sato nampaknya penuh misteri dan layak dicurigai proses perijinan dan pembangunannya. Lalu yang tidak kalah pentingnya inspeksi mendadak (sidak) dari dinas/instansi terkait. Termasuk aparat kejaksaan dan DPRD. Dengan catatan dilaksanakan secara profesional, prosedur hukum dan terbuka. “ Contoh kecil sebagai pembanding adalah Hotel Home di jalan Tanjung yang memiliki jalan dan parkir  di lahan sendiri.  “ tuturnya.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button