Kudus, Dupanews.id– Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, seharusnya dikawal ketat. Mengingat jumlahnya cukup besar (diperkirakan mencapai Rp 100 miliar) dan keperuntukkannya antara lain untuk membantu buruh rokok dan anggota keluarganya. “Kalo lembaga indipenden mau mengawal saya kira boleh boleh saja” ujar Kepala bagian perekonomian Pemkab Kudus, Agung Dwi Hartono. Ia tidak menjelaskan persyaratan lembaga independen untuk mengawal DBHCHT tersebut.
Namun menurut Agung , Pemkab Kudus baru menyusun rencana DBHCHT untuk buruh rokok yang akan dimasukkan ke dalam perubahan APBD 2021”. Mengingat APBD 2021 telah ditetapkan, maka DBHCHT tersebut akan disesuaikan dalam perubahan APBD 2021” ujarnya.\
Baca Juga : Akses Jalan Mijen Kaliwungu Diperbaiki, Hartopo Harap Ada Peningkatan Ekonomi Warga
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono dalam kesempatan terpisah mengungkapkan , tahun anggaran 2021, Pemkab Kudus akan memperoleh kucuran DBHCHT sebesar Rp 155 miliar dan ditambah sisa dana yang terserap tahun 2020 sebanyak Rp 48 miliar.
Dari jumlah tersebut menurut Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) Kabupaten Kudus, sekitar Rp 100 miliar diantaranya khusus untuk buruh rokok dan keluarganya. Termasuk mantan buruh rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pabrik rokok tempat mereka bekerja tidak mampu berproduksi lagi atau malah sudah bangkrut.
P2RPTI menilai peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK 07/2020 tentang penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi DBHCHT yang diberlakukan mulai 2021 lebih menyentuh kepada akar permasalahan yang terjadi di sektor industri rokok . “Masih cukup banyak problem yang dihadapi para buruh rokok dan anggota keluarganya. Dengan jumlah anggaran yang sangat besar tersebut maka perlu dan harus dikawal ketat” tegas Sekretaris P2RPTI Kudus , Santo Nindiar.
Baca Juga : Dengan Adanya Duta GenRe, Hartopo Harap Pernikahan Dini di Kudus Menurun
Selain itu menurut dia, sampai sekarang belum diketahui rincian penggunaan DBHCHT tersebut. Ada rencana untuk menggelar berbagai bentuk pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), “Namun mengingat jumlah buruh rokok di Kudus mencapai sekitar 100.000 orang, belum termasuk anggota keluarga dan mantan buruh rokok lainnya, maka tempat pelatihan di BLK sudah pasti tidak mampu menampung. Sehingga diperlukan banyak tempat. Misalnya di seputar pabrik rokok, balai desa dan sebagainya. Termasuk jenis pelatihan harus ditambah- lebih bervariasi dan benar benar bermanfaat bagi buruh dan anggota keluarganya,” tegasnya.
P2RPTI menjadwalkan akan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, untuk membicarakan lebih konkrit tentang bentuk dan langkah pengawalan untuk DBHCHT. Setelah itu akan dilanjutkan ke Kantor Bea Cukai Kudus, Pemkab Kudus dan DPRD . Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kudus sangat setuju jika ada lembaga independen yang mengawal DBHCHT 2021 dan seterusnya. Sedang yang mendesak saat ini secepatnya menjalin komunikasi yang intensif dengan banyak pihak. (Sup)