Kudus

Betapa Konyol Kasus 10,3 Hektar Tanah Desa Papringan

Share

Kudus, Dupanews.id.- Betapa konyolnya  kasus tanah seluas 10,3 hektar di blok Sipasar Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Antara lain mengacu pada  papan nama yang “berjudul “ Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang dipasang di tepi jalan raya Kudus- Pati masuk wilayah Desa Padurenan. Dan berisi Enam hal.

                Yaitu (1) kami warga Papringan mendukung 100 persen investor mendirikan pabrik (2)armada dump truk  milik warga harus dilibatkan dalam pengerjaan pengurugan tanah ( 3) dimaksimalkan warga desa Papringan bisa bekerja di pabrik (4) Diukur  ulang  untuk tanah  bengkok desa yang diduga ikut dibebaskan dalam lahan seluas 10,3 hektar, (5) kembalikan  fungsi irigasi yang ada dalam pembebasan lahan pabrik. Dan (6) tidak ada sosialisasi kepada warga tentang rencana pendirian pabrik.

                Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dalam istilah fiqh disebut dengan al Hisbah. Perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak atau menganjurkan perilaku kebaikan dan mencegah perilaku buruk. Kemudian beberapa meter samping kanannya papan nama  terlihat sebuah spanduk  bertuliskan : Sementara Tanah Bondo Desa Disegel Rakyat Papringan.

Disegel- spanduk di tepi jalan raya Kudus- Jepara Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kudus. Foto Sup
Disegel- spanduk di tepi jalan raya Kudus- Jepara Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kudus. Foto Sup

                Papan nama dan spanduk tersebut dipasang berbarengan dengan munculnya unjukrasa  di seputar lokasi pada Jumat  28 Oktober 2022.  Dengan menampilkan orator Kuranto yang dikenal sebagai salah satu pimpinan partai politik. Dan Alex, mantan anggota DPRD.  Konon kegiatan unjukrasa yang mengundang sejumlah media menghabiskan dana sekitar Rp 25- Rp 27 juta. Sebagian besar diantaranya penyandang dananya malah “orang dalam”. Saya tidak tahu menahu tentang  isi dari “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar” tersebut. Tetapi saya  mempertanyakan tentang bagian lahan seluas 10,3 hektar yang diantaranya saya yakini itu tanah bengkok desa. Sebab bapak saya dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Papringan. Dan bengkok yang diperoleh itu memang berada di areal seluas 10,3 hektar. Tepatnya itu di seputar “pintu masuk” yang ada papan nama dan spanduknya,” ujar Alex yang dihubungi via telepon Selasa pagi ( 1/11/2022).

                42 Sertifikat

                Namun menurut Kepala Desa Papringan Amin Budiarto  di hadapan pengunjukrasa maupun saat ditemui Dupanews.id menegaskan tidak ada  tanah bengkok desa di areal tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan pabrik.Tapi tanpa memperlihatkan “hitam putihnya”.

                Sementara AY yang mengaku sebagai pihak yang diminta PT Triconville Desa Bawu Kecamatan Batealit untuk “mengurusi” berbagai hal yang menyangkut tanah seluas 10,3 hektar Desa Papringan, memperlihatkan rincian dari 42 bidang tanah bersertifikat. Artinya tanah yang dibeli PT tersebut sudah bersertifikat milik warga. Tidak ada tanah milik bengkok desa.

                Padahal dalam papan nama Amar Ma’ruf Nahi Mungkar  yang ke empat disebutkan “mohon di ukur ulang tanah bengkok desa yang diduga bagian dari tanah  yang telah dibebaskan . Lalu pengakuan dari Alex. Termasuk pengakuan dari Ansori – juga warga Desa Papringan yang menunjukkan foto copy sertifikat tanah  atas nama isterinya seluas 7.030 meter dan lokasi tanah yang digarap selama 20 tahun tanpa henti  di dalam lahan seluas 10,3 hektar yang sudah dibeli PT Tri Conville.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo (Bowo) Foto Sup
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo (Bowo) Foto Sup

                Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo akrab dipanggil Bowo, menegaskan selama sekitar setahun lebih menjabat di Kudus belum pernah adanya koordinasi dari pihak pemerintah desa (Pemdes) Papringan dengan pihaknya. Saya sebatas mendengar saja kasus yang menyangkut tanah di Desa Papringan. Tetapi secara  lesan apalagi tertulis belum/tidak ada samasekali. Termasuk tentu saja menyangkut serifikat tanahnya “ tegasnya di ruang kerjanya yang antara lain  disekat aquarium dengan beberapa ekor ikan koi.

                Arti mendukung 100 persen

                Dari berbagai keterangan tersebut akhirnya menimbulkan keracuan tentang “kami warga Papringan” mendukung 100 persen kehadiran pabrik/investor dalam hal ini PT Triconville, karena bertolak belakang dengan “poin” nomor 6 tidak ada sosialisasi  tentang pendirian pabrik.

                PT Triconville ketika dihubungi Dupanews.id  langsung di Desa Bawu Batealit Jepara, beberapa pekan lalu sampai sekarang juga belum merespon secara langsung. Sedang  AY berjanji mempertemukan Dupanewsiid dengan bos PT Tricopnville Firdaus.

                Dengan kata lain “sosok” hingga kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang industri mebel ini masih samar samar. Jika memang semua dilakukan dengan jujur dan terbuka, maka semua pihak bisa menyimak dengan seksama. Tidak ada lagi kekonyolan seperti sekarang ini.                

Konyol : persamaan katanya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah   berandalan, ndugal, durjana, kurang adab, kurang ajar, risau, sembrono, slebor , ugal-ugalan, lancut, percuma, atau sia-sia.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button