Kudus

Antara Lobby Caffe, Perda 10 dan Tanah Lambiran

Share

Kudus, Dupanews –Dua tulisan besar Lobby Caffe di tembok bagian dalam sebuah rumah yang terletak  sekitar 25 meter  tepi jalan lingkar Kencing Jati – Jetak Kaliwungu Kudus. . Satu tulisan berada di sisi tembok bagian utara yang di bagian dalamnya terlihat ada empat kursi panjang dan beberapa meja. Di samping kanan depan terlihat sebuah kompor gas. Satu tulisan lagi berada di ruang kasir. Persis di depan kasir, terlihat tempat duduk dan meja yang terbuat dari bahan semen.

                Sedang di sisi selatannya ada dua “kamar” menghadap ke utara  dan satu “kamar” lagi menghadap ke timur. Ketiganya dalam kondisi terkunci. Di dalamnya konon berisi peralatan sound system (tata suara) yang dilengkapi penyejuk udara. Dua kamar mandi dan dua pintu masuk tanpa daun  pintu. Dan

selama ini dikenal sebagai tempat karaoke ( tempat dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman dengan atau tanpa pemandu ).keluarga.

Untuk mencapai lokasi, hanya ada satu jalan. Sebagian masih berupa tanah. Sebagian lagi sudah diurug dengan batu kapur.  Di bagian belakang rumah berupa areal persawahan dan juga terlihat tembok perusahaan industri.  Sisi kanan jalan masuk terlihat sebuah sungai kecil yang lebarnyasekitar dua meteran dan nampak dangkal.

Dibangun semasa Kepala Desa (Kades) Prambatan Lor Kasmari ( 2013-2019). Menempati lahan di tepi barat sungai kecil dan bagian dari  256 hektar luas lahan Desa Prambatan Lor. Ada yang menyebut tanah negara. Ada pula yang menyebut tanah lambiran

                Pada Jumat pekan lalu ( 27/1/2023), Lobby Caffe tersebut didatangi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP Kudus, Kholid  Seif dalam rangka operasi penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Aparat menyita sejumlah peralatan  karaoke, diangkut ke kantor Dinas Satpol PP Jalan RM Sosrokartono sebagai barang bukti. Aparat bergerak setelah memperoleh informasi dari sejumlah warga.

                Pada pasal dua Perda 10/2015 disebutkan :  Orang pribadi atau Badan dilarang melakukan egiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke di wilayah Daerah. Kemudian pasal 3 : Orang pribadi atau Badan di Daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan fasilitas hotel dan tidak dipungut biaya.) Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling rendah hotel bintang 5 (lima).

Kenapa ?

            Langkah yang dilakukan Satpol PP memang tidak ada yang menyimpang. Tetapi fakta di lapangan memunculkan beda pendapat. Antara lain mengapa baru ini kali  melakukan penertiban. Padahal keberadan Lobby Caffe sudah berlangsung pada era kepemimpinan Kades Prambatan Lor Kasmari hingga kepempinan Kades penggantinya, Teguh Budi Handoyo.

                Dalam Pasal 6 (enam) antara lain disebutkan : Satpol PP berwenang untuk menutup usaha diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke, serta hiburan karaoke. Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan peringatan atau teguran.  Apabila Peringatan atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, dilakukan tindakan penutupan dan/atau pembongkaran kamar/bilik. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tindakan penertiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

                Dan merujuk pada keterangan Teguh Budi Handoyo maupun Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan tentang status tanah yang dipergunakan Lobby Caffe adalah tanah lambiran atau tanah negara nampaknya penyebutan itu rancu.

Tanah Lambiran

                Menurut penjelasan Ketua Daerah Aliran Sungai (DAS) Jawa Tengah bagian timur ( dulu DAS Muria), Hendi Hendro : Tanah lambiran banjir, istilah lain dataran banjir atau flood plain, merupakan area tanah yg  umumnya datar disebelahnya sungai yg membentang dari tepi sungai sampai ke dataran disekitar sungai,

Tanah lambiran atau dataran banjir terjadi akibat meluapnya sungai akibat debitnya tinggi, yg membawa sedimen dan akan diendapan diarea tersebut, untuk itu biasanya daerah yg menjadi lambiran banjir tanahnya subur.  Tanah lambiran banjir itu bisa dimiliki negara, bisa masyarakat bahkan tidak bertuan pada awalnya.” Zaman dulu tanah di Undaan tidak bertuan, lama kelamaan  dimiliki  masyarakat .Tanah lambiran itu tidak ada batasnya, tidak seperti sepadan sungai.Tanah lambiran itu sejauh mana air sungai tersebut melimpas sampai daratan, itu yg disebut area daratan banjir, atau tanah lambiran” tegas Hendi Hendro.

Garis Sempadan Sungai

Selain tanah lambiran, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
nomor 28/PRT/M/2015, tentang penetapan  garis sempadan sungai dan garis sembadan danau.

 juga yang disebut Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.  Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.

Garis sempadan  ditentukan pada: sungai tidak bertanggul di dalam kawasan , perkotaan;
di luar kawasan perkotaan;  Sungai bertanggul di dalam da di luar  kawasan perkotaan; Sungai yang terpengaruh pasang air laut; dan mata air. Sedang tanggul merupakan bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.

Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan:  paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;Paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter;Dan paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.

Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan  : terdiri atas: sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 (lima ratus) Kilometer persegi ; dan  sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) Kilomter persegi .

Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan , ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan itentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

 Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan  ditentukan paling sedikit berjarak 5
(lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai

Sedang Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung  Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik
negara/barang milik daerah.

Sebaliknya, negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat Indonesia.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button